Kip Kuliah Kemdikbud

Pemilik KIP Sekolah Otomatis Berhak Dapat KIP Kuliah


Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Sekolah akan secara otomatis berhak memilki KIP Kuliah sepanjang telah terdaftar di perguruan tinggi. Hal itu dijamin oleh Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam.

Untuk yang belum memiliki KIP atau belum tercatat dalam keluarga prasejahtera, maka dipersilakan untuk mendaftar. Nanti data tersebut akan terlebih dahulu divalidasi dan diverifikasi.

"Kalau dia berhak mendapat KIP Kuliah pasti akan diberikan, nanti ada verifikasi. Intinya kita tidak menolak hak dari mahasiswa yang memang berhak dapat KIP-K," kata Nizam di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.

Nizam juga tak ingin ada salah pengertian terhadap program KIP Kuliah. Sebab, KIP Kuliah hanya merupakan perubahan nama dan perluasan layanan dari program Bidikmisi saja. Program ini masih akan memberikan bantuan pada keluarga miskin untuk berkuliah.

"Kalau sekarang Bidikmisi masih berjalan dalam konteks KIP Kuliah. Kalau dia belum punya KIP, maka dia akan dapat KIP-K selama dia berhak," ujarnya.

Nizam juga menambahkan, bahwa Permendikbud yang memayungi KIP Kuliah memang belum diterbitkan. Namun menurut Nizam hal itu tidak menjadi masalah. Pendaftaran KIP Kuliah akan tetap bisa dimulai tanpa Permendikbud.

"Iya nanti pendaftaran bisa sembari menunggu permendikbud. Ini sedang harmonisasi, sudah siap semua tinggal harmonisasi saja di Kemenkumham, mudahan-mudahan enggak lama lagi," tegas dia.

Untuk diketahui, Pemerintah menargetkan 818.000 mahasiswa untuk menerima KIP Kuliah pada tahun 2020. KIP Kuliah dikelompokkan menjadi KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi yang mencakup dukungan bagi penyandang disabilitas, peserta program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Orang Asli Papua di wilayah Papua dan Papua Barat, wilayah 3T (terdepan, terluar, atau tertinggal), serta wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial.

“Jumlah tersebut terdiri dari mahasiswa Bidikmisi on-going tahun 2016-2019 sebanyak 418.000 mahasiswa dan KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru sebanyak 400.000 mahasiswa," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im.

Pihaknya menjamin keberlangsungan studi mahasiswa penerima Bidikmisi dan Afirmasi. Hingga saat inipun penerima Bidikmisi masih terus mendapatkan bantuan pendidikan sampai dengan masa studi selesai.

“Tidak ada perubahan apapun terhadap program bantuan pendidikan yang sedang diterima. Sesuai rencana, dana Bidikmisi semester genap akan dicairkan pada awal Maret 2020,” jelas Ainun.

Bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan lulus SMA, SMK, MA atau sederajat pada tahun 2018-2020, dipersilakan mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah mulai awal Maret 2020. Pendaftaran dilakukan secara online pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Data yang diperlukan untuk pendaftaran KIP Kuliah sama dengan persyaratan mendapatkan Bidikmisi, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mail. Setelah diverifikasi oleh sistem, calon akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses untuk mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Untuk calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu namun belum memiliki KIP atau orang tua/wali mahasiswa belum terdaftar sebagai penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih mungkin menerima KIP Kuliah. Hal ini memungkinkan selama lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait.

Berikut ini Tanggal Penting Pendaftaran KIP Kuliah, Yuk Cek Di Sini!

Kemendikbud sudah mengumumkan tanggal-tanggal penting pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah alias KIP Kuliah. Pengumuman tersebut bisa diakses melalui laman resmi KIP Kuliah; http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Dalam laman tersebut, pendaftaran akun siswa KIP Kuliah dibuka sejak hari ini, Rabu, 26 Februari 2020 sampai 31 Oktober 2020. Pendaftaran KIP Kuliah bagi para pemegang Kartu Indonesia Pintar yang ingin mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) akan mulai dibuka pada 2-31 Maret 2020.

Tahun ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan KIP Kuliah yang terintegrasi dengan kebijakan yang telah dilaksanakan selama lima tahun terakhir, yaitu KIP yang dimiliki siswa SMA maupun SMK. KIP Kuliah ini merupakan penguatan program Bidikmisi yang memperluas akses mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. Tapi, KIP Kuliah ini untuk sementara diperuntukkan hanya bagi calon mahasiswa baru.

Maka, pendaftaran SNMPTN yang telah dibuka diperpanjang khusus bagi calon mahasiswa dari keluarga tak mampu yang membutuhkan KIP Kuliah. Seharusnya, pendaftaran SNMPTN akan berakhir besok, 27 Februari 2020. Bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang membutuhkan KIP Kuliah disediakan perpanjangan waktu yang menyesuaikan pendaftaran KIP Kuliah, yakni 2 sampai 31 Maret 2020.

Mau Kuliah Gratis dan Mendapatkan Rp 700 Ribu per Bulan? Ini Penjelasan Lengkap KIP Kuliah

Melalui Program Indonesia Pintar di tahun 2020, pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi, termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah. KIP Kuliah menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik. KIP Kuliah bagi mahasiswa Afirmasi akan diatur dengan pedoman dan ketentuan tersendiri.

Pada 2020, pemerintah melalui Kemendikbud juga akan memperluas sasaran beasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 818 ribu mahasiswa melalui KIP Kuliah, termasuk penerima bidikmisi on going sampai masa studi selesai. Untuk 2020, pemerintah menargetkan penerima KIP Kuliah sejumlah 400.000 penerima baru. Selain itu KIP Kuliah juga akan lebih banyak memberi akses kepada pendidikan vokasi.

Persyaratan penerima KIP Kuliah:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. Memiliki potensi akademik baik, tapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.


Persyaratan penerima KIP Kuliah:

  1. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  2. Dalam hal mahasiswa belum memiliki KIP atau orangtua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Keputusan akhir penerima akan ditentukan perguruan tinggi masing-masing.


Fasilitas penerima KIP Kuliah:

  1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
  2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
  3. Bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.


Jangka waktu KIP Kuliah:

Program Regular:

  1. Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  2. Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  3. Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  4. Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
  5. Diploma Satu maksimal 2 (dua) semester


Program Profesi:

  1. Dokter maksimal 4 (empat) semester
  2. Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
  3. Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
  4. Ners maksimal 2 (dua) semester
  5. Apoteker maksimal 2 (dua) semester
  6. Guru maksimal 2 (dua) semester.


Pendaftaran KIP Kuliah:

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Tahap pendaftaran KIP Kuliah:

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN,NPSN dan alamat email yang aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/Mandiri);
  6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih;
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Nah, itulah penjelasan lengkap tentang KIP Kuliah.

Tahapan penyaluran dana biaya hidup kip kuliah



  1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)
  2. PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap) 
  3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)
  4. PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
  5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)
Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.

NISN tidak terdaftar saat melakukan pendaftaran kip kuliah

Beberapa kemungkinan yang menyebabkan NISN tidak terdaftar:
  1. siswa tersebut memiliki NPSN yang berbeda dengan sekolah pengusul karena:
    • jenjang sekolah masih jenjang SMP
    • pindah sekolah tetapi NPSN belum di-update
  2. siswa tersebut bukan lulusan 2018, 2019 atau 2020
Solusi: melakukan update data ke PDSPK disini

apakah mahasiswa aktif boleh mendaftar kip kuliah?

Saat ini KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelunya. Untuk mahasiswa di PTN/PTS di bawah Kemdikbud telah disediakan beasiswa/bantuan biaya pendidikan Peningkatan Potensi Akademik (PPA) melalui bagian kemahasiswaan masing-masing PT.

yang artinya mahasiswa yang boleh ikut kip kuliah 2020 adalah siswa yang lulus pada tahun 2018, 2019, dan 2020.